Selasa, 21 Februari 2012

BAYAN DPP PKS : Tentang JAMSOSTEK




BAYAN
DEWAN SYARIAH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Nomor: 36/K/DSP-PKS/1433

Tentang
JAMSOSTEK
Muqaddimah
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) merupakan program pemerintah untuk
publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial
ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Program Jamsostek :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Pengelola Jamsostek :
Jamsostek adalah jaminan sosial dari pemerintah yang dikelola oleh BUMN, dengan
modal awal dan back up dari APBN.

Peserta Jamsostek
Peserta jamsostek adalah para pegawai atau tenaga kerja dari sebuah instansi yang
mendapat jaminan sosial (peserta dhoman ijtimai) setelah terdaftar sebagai anggota.

Sumber dana Jamsostek:
1. APBN (dana awal dan back up)
2. Kontribusi peserta
a. Premi
b.Tabungan
3. Investasi
a. Konvensional (Ribawi) : 75%
b. Non-konvensional (non-Ribawi) : 25%

Premi
Premi yang dibayarkan anggota pertahun sebesar Rp 1.320.000,- dengan perincian:
1. Rp 480.000,- (pertahun) sebagai tabungan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikembalikan
sejumlah yang dibayarkan beserta keuntungannya.
2. Rp 840.000,- (pertahun) untuk tiga macam jaminan: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian.

Persoalan
Titik krusial yang menjadi persoalan adalah terkait dengan cara investasi dan pengelolaan dananya.
Dana yang terkumpul, baik dari APBN (dana awal) ataupun dari premi anggota diinvestasikan pada investasi ribawi 75 % dan 25% pada sektor non-ribawi).

Kajian
Ada tiga aspek yang menjadi ruang lingkup kerja Jamsostek:
• Aspek dhoman ijtimai (jaminan sosial) dari negara melalui BUMN
• Aspek ta’min ijtimai taawuni (asuransi sosial atas dasar tolong-menolong)
• Aspek tijari (perdagangan atau komersil)

Melihat jamsostek lebih dominan aspek dhoman ijtima’i-nya dan premi yang dibayarkan lebih ke arah ta’awun ijtima’i, maka dengan ini DSP menyimpulkan :

1. Premi atau iuran yang dibayarkan anggota untuk tiga program jaminan sosial non-tabungan dalam setiap bulan/tahunnya agar diniatkan tabarru’ dengan tujuan menolong peserta lain yang terkena musibah; bukan untuk tujuan komersil dan mendapatkan keuntungan.

2. Dana yang didapat dari tabungan untuk JHT (Jaminan Hari Tua), karena sumbernya berasal dari campuran antara ribawi dan non-ribawi (75% ribawi, 25% non-ribawi), maka ada tiga alternatif pendekatan:
a. Ma ta’ummu bihil balwa (memandangnya sebagai kondisi umum yang bersifat tidak bisa dihindari).

b. At-taghlib (mengambil yang paling dominan).

c. At-Tafriq (memilah antara yang riba dan tidak).

Dari ketiga alternatif pendekatan tadi, DSP mengambil pendekatan ketiga, yaitu pendekatan tafriq (pemilahan).

Dengan cara dipilah; 25% dari return dana JHT bisa diambil dan dimiliki sebagai pendapatan, sedangkan 75% digunakan untuk kemaslahatan umum (tidak merupakan pendapatan yang menjadi hak miliknya).

Penutup Demikian bayan Dewan Syariah Pusat tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, semoga bisa menjadi rujukan bagi kader dan simpatisan.

والله الموفق إلى أقوم الطريق، وهو حسبنا ونعم الوكيل، نعم المولى ونعم النصير

Jakarta , 11 Muharram 1433 H
7 Desember 2011 M
DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA




DR. KH. SURAHMAN HIDAYAT, MA.


OASE

SYARIAH

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan