Selasa, 24 Januari 2012

PKS Tolak Penghapusan KRL Ekonomi



Jakarta – Banyaknya penumpang yang naik kereta listrik (KRL) ekonomi hingga ke atap itu diakibatkan tidak sebandingnya jumlah penumpang yang ada dengan jumlah rangkaian KRL ekonomi. Pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) seharusnya tidak hanya menertibkan para “atapers” atau penumpang diatap kereta, namun juga menambah jumlah rangkaian KRL ekonomi.

Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia di Jakarta, Minggu (22/1). Yudi mengaku kaget dengan pernyataan Kepala Daop I PT KAI yang akan menghapus KRL ekonomi dan secara diam-diam mengurangi jumlah rangkaian KRL ekonomi.

“KRL tua dan sering mogok itu sebaiknya diremajakan, ganti dengan yang masih laik jalan. Jangan hapus KRL ekonomi, bahkan seharusnya ditambah jumlahnya agar tersedia gerbong yang cukup. Lihat saja faktanya dilapangan, masih banyak kok rakyat kita yang membutuhkan,” tegas Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, rencana penghapusan KRL ekonomi sama sekali belum pernah dibahas di DPR. PT KAI dan Kementerian Perhubungan tidak bisa memutuskan begitu saja tanpa meminta persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR. Di negara maju sekalipun, transportasi publik itu menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah melayani rakyatnya.

“Sepanjang yang saya ingat, belum ada pembahasan soal penghapusan KRL ekonomi,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Yudi, dirinya mengusulkan agar Komisi V DPR segera memanggil pihak PT KAI dan Kemenhub untuk meminta penjelasan. Yudi mengaku tidak setuju dihapuskannya KRL ekonomi mengingat masih banyak rakyat yang membutuhkannya. Sementara soal biaya operasional, itu masih menjadi bagian tanggungjawab pemerintah untuk menyubisidinya.

“Bukankah pemerintah berencana menghapus BBM subsidi, lantas mengapa subsidi itu tidak dialihkan saja untuk memenuhi kebutuhan rakyat terhadap angkutan publik yang nyaman dan aman namun terjangkau?” tanya Yudi.

Kalau mau menjadikan UU baik UUD 1945 maupun UU transportasi, pemerintah sudah melanggar amanat UU tentang penyelenggaraan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk rakyat. Untuk itu Yudi mendesak pemerintah mengoptimalkan empat Undang-undang Transportasi. Hal ini guna meningkatkan pelayanan transportasi publik untuk arus mudik tahun ini.

Sampai saat ini, menurutnya, pelaksanaan empat paket Undang-undang transportasi yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih jalan ditempat.

"Berbagai amanat keempat UU tersebut seperti pembuatan peraturan turunan, pembentukan badan dan amanat untuk audit belum dilaksanakan," pumgkasnya.


OASE

SYARIAH

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan